Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. Metrotvnews.com/Siti Yona
Candra Yuri Nuralam • 31 July 2025 14:52
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meyakini Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, memenuhi syarat dijerat dengan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hakim membebaskannya dakwaan perintangan melalui sidang vonis beberapa waktu lalu.
“Persangkaannya sudah jelas, dengan sengaja, barang siapa mencegah, merintangi, menghalang-halangi, gitu, tapi, kemudian hakim berpendapat lain,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025.
Setyo mengatakan KPK menghormati keputusan hakim yang sudah membacakan putusan kasus Hasto. Namun, vonis tersebut belum final.
KPK siap mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto. Pengumuman resmi diberikan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
“Kami tunggu sampai besok, apa pendapat jaksa terhadap putusan tersebut,” ujar Setyo.
Baca Juga:
Vonis Hasto 3,5 Tahun, KPK Kaji Langkah Banding |