Ketua KPK Yakin Penersangkaan Perintangan Penyidikan Hasto Terang Benderang

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. Metrotvnews.com/Siti Yona

Ketua KPK Yakin Penersangkaan Perintangan Penyidikan Hasto Terang Benderang

Candra Yuri Nuralam • 31 July 2025 14:52

Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meyakini Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, memenuhi syarat dijerat dengan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hakim membebaskannya dakwaan perintangan melalui sidang vonis beberapa waktu lalu.

“Persangkaannya sudah jelas, dengan sengaja, barang siapa mencegah, merintangi, menghalang-halangi, gitu, tapi, kemudian hakim berpendapat lain,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025.

Setyo mengatakan KPK menghormati keputusan hakim yang sudah membacakan putusan kasus Hasto. Namun, vonis tersebut belum final.

KPK siap mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto. Pengumuman resmi diberikan pada Jumat, 1 Agustus 2025.

“Kami tunggu sampai besok, apa pendapat jaksa terhadap putusan tersebut,” ujar Setyo.
 

Baca Juga: 

Vonis Hasto 3,5 Tahun, KPK Kaji Langkah Banding


Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada Hasto.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim lantaran kurangnya bukti.

Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)