KPK Benarkan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan

Candra Yuri Nuralam • 3 July 2025 20:26

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono (MC) menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan di MPR. Penahanan belum dilakukan penyidik.

"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 Juli 2025.

KPK terus mendalami kasus ini. Karyawan swasta Jonathan Hartono (JH) diperiksa penyidik untuk mendalami investasi yang dilakukan Ma'ruf.
 

Baca Juga: Gratifikasi Pengadaan di MPR, KPK Kembali Panggil 2 Wiraswasta

"Saksi JH didalami terkait dengan Investasi yang dilakukan oleh tersangka," ucap Budi.

Sebelumnya, KPK kembali membuka kasus baru. Kali ini, dugaan rasuahnya menyasar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Gratifikasi dalam kasus ini diduga menyentuh belasan miliar rupiah. Sejumlah saksi sudah dipanggil. 

Jangan lupa cek berita News Stream lainnya hanya di Metrotvnews.com.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Christian Duta Erlangga)