MK Perintahkan 25 Daerah Gelar Pemilu Ulang

25 February 2025 11:17

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan 40 gugatan perselisihan hasil Pilkada pada Senin, 24 Februari 2025. Dari 40 perkara yang dibacakan putusannya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 daerah.

Dari 25 daerah yang harus melakukan PSU, 15 daerah di antaranya harus menggelar PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).  Sementara 10 daerah lainnya hanya menggelar PSU di TPS tertentu. 

Salah satu yang disorot ialah keputusan MK membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas dalam Pilkada Kabupaten Serang. Ratu Rachmatu Zakiyah merupakan istri dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.
 

Baca: MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang, Perintahkan PSU Seluruh TPS


MK dalam pertimbangannya berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.

Selain itu MK, juga mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution. Anggit terbukti pernah dipidana.



Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)