Jakarta: Sidang dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, diwarnai kericuhan antara Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana PDIP dengan aparat kepolisian, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 24 April 2025. Kericuhan terjadi saat jeda sidang.
Awalnya kericuhan bermula saat Satgas Cakra Buana PDIP menangkap sejumlah orang yang diduga penyusup. Mereka juga memukuli para penyusup itu.
Pihak kepolisian turun tangan untuk melerai. Namun upaya itu tidak mempan. Satgas Cakra Buana PDIP tetap memukuli para penyusup.
Lantas pihak kepolisan membawa Satgas Cakra Buana PDIP keluar dari gedung. Tak senang dibawa keluar, salah seorang dari satgas marah, karena merasa polisi melanggar kesepakatan mengenai orang-orang yang diizinkan masuk ke dalam gedung pengadilan. Polisi merespons balik hingga menimbulkan kericuhan.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah mantan anggota
Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; tersangka sekaligus advokat, Donny Tri Istiqomah; dan Kader PDIP, Saeful Bahri.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.