15 June 2023 13:20
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi tentang sistem pemilu. Pemilu 2024 diputuskan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Amar putusan mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.
MK menegaskan permohonan soal sistem pemilu tidak beralasan menurut hukum. Putusan ini diambil MK setelah mempertimbangkan semua ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pemilu.
Permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem kembali ke proporsional tertutup.
Sistem proporsional tertutup mengunci hak pemilik suara untuk memilih calon anggota legislatif secara langsung. Pemilih hanya bisa memilih partai politik.
Para pemohon masing-masing:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi);
2. Yuwono Pintadi;
3. Fahrurrozi (Bacaleg 2024);
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan);
5. Riyanto (warga Pekalongan);
6. Nono Marijono (warga Depok).