Jakarta: Beberapa waktu terakhir publik gempar dengan dugaan kasus kekerasan seksual secara verbal yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Indonesia. Kemudian anda ingat, selang beberapa hari setelahnya terungkap pula ada seorang dosen di Universitas Padjadjaran yang juga terjerat hal serupa. Ada lagi rekaman mahasiswa ITB yang menyanyikan lagu berlirik vulgar. Dan semuanya ini viral di media sosial.
Tren kasus kekerasan seksual
Angka ini dari data yang ditunjukkan dalam beberapa tahun terakhir soal
kekerasan seksual di lingkungan kampus, alias dalam lingkup akademik. Jadi di tahun 2024, Komnas Perempuan yang mencatat ada 4.178 kasus kekerasan, semuanya menyesar pada perempuan, dan ini dilakukan di ruang pendidikan dan juga kampus. Kemudian tahun 2025, setahun setelahnya, sejumlah perguruan tinggi yang kemudian melaporkan ada peningkatan penanganan kasus melalui satkes PPKS.
Kemudian di tahun ini, 2026, Komnas Perempuan dan Cataku 2025 yang dirilis bulan Maret kemarin, itu mencatat kekerasan seksual mencapai 37,51 persen dari seluruh pengaduan yang terverifikasi. Jadi totalnya adalah 1 per 3 dari seluruh pengaduan yang diterima. Nah, ini adalah tren yang kemudian kita lihat terjadi peningkatan di setiap tahunnya, walaupun ini diambil dalam ukuran waktu 3 tahun terakhir dan berdasarkan survei yang dilakukan oleh beberapa lembaga yang terjadi di lingkungan akademik.
Mayoritas korban memilih diam
Persoalannya adalah mungkin Anda sering menemukan ini di kalangan sehari-hari dan ternyata lebih banyak korban yang diam. Korban yang diam ini ternyata dari data yang kami peroleh adalah jumlahnya itu cukup banyak. 77 persen dosen itu mengatakan kalau kekerasan seksual pernah terjadi di kampus.
Ada 77 persen dosen yang mengonfirmasi hal ini. Ini adalah survei yang dilakukan oleh Kemendikbud tahun 2020. Kemudian dari angka 100 persen kasus kekerasan seksual yang terjadi dan dilaporkan, yang dilaporkan, 63 persen kasus tidak pernah dilaporkan kepada pihak kampus.
Jadi ada banyak alasan, salah satunya adalah soal untuk melindungi korban. Kemudian perasaan tertekan karena juga menjaga marwah, nama baik, apalagi dalam aktivitas sosial sehari-hari dan korban kebanyakan diam. 63 persen tidak mau melaporkan hal ini kepada kampus.
Kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja
Nah, di mana saja sebenarnya kasus kekerasan seksual ini cenderung terjadi? Jadi, dalam survei yang juga dilakukan oleh PLT Winsuka tahun 2021 sampai 2024, di lingkungan kampus, tempat seharusnya seluruh mahasiswa mendapatkan jaminan keselamatan keamanan yang setara, ada 52 persen kasus ini terjadi dalam lingkungan kampus. Kemudian 26 persen terjadi di luar kampus. Mungkin pada saat belajar bimbingan lain di luar kelas akademik yang memang terdaftar dan terjadwal secara resmi di kampus.
Kemudian yang 22 persen lagi adalah yang kita lihat beberapa hari terakhir ini, kemudian viral di media sosial, terjadi secara online atau digital. Itulah mengapa akhirnya kekerasan seksual itu terkategori pemirsa. Ada yang dilakukan secara verbal dan non-verbal, sekis dan juga yang berbasis online.
Mitigasi yang disiapkan kampus
Jadi bagaimana kalau seandainya ini sudah terjadi, apa mitigasi yang kemudian disiapkan? Sebenarnya kampus sudah punya mitigasi yang disiapkan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan ini terjadi. Yang pertama, sudah ada pembentukan Satgas PPKS. Satgas PPKS ini adalah yang sedang melakukan investigasi terhadap kasus dugaan kekerasan seksual verbal yang dilakukan dan terjadi di Universitas Indonesia saat ini.
Kemudian ada kanal pelaporan rahasia dan juga ada hotline yang disiapkan. Ada pendampingan psikologis untuk korban, kemudian sudah dilakukan investigasi internal independen. Ada juga sanksi administratif dan akademik.
Ini adalah beberapa poin yang kita lihat saat ini sedang terjadi dalam pengusutan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia. Kemudian edukasi konsen dan anti kekerasan seksual. Setelah seluruh kasus ini berhasil ditangani dengan baik, maka ada edukasi yang diberikan kepada mahasiswa dan ada SOP pertemuan dosen dan mahasiswa, kemudian ada safe room atau ruang aman untuk korban.
Karena sejauh ini berdasarkan data yang kita lihat 63% korban tidak mau melaporkan ini ke pihak kampus. Maka perlu ada yang memperhatikan soal ruang aman.
Jeratan UU TPKS dan UU ITE
Sebenarnya di Indonesia ada undang-undang yang mengatur dan melindungi supaya tidak ada korban dari kekerasan seksual seperti ini. Aada undang-undang TPKS dan undang-undang ITE. Di UU TPKS, kekerasan seksual secara sikis dan juga verbal itu masuk ke dalamnya ada intimidasi seksual, ancaman seksual, pelecehan verbal, tekanan relasi kuasa, dan itu semua sudah diatur secara eksplisit dalam undang-undang TPKS penjara hingga 9 tahun dengan denda sampai dengan 300 juta sampai 1 miliar rupiah.
Tergantung bagaimana nanti putusannya. Kemudian juga ada undang-undang TPKS dan UU ITE yang bisa saja menjerat pelaku dalam kasus kekerasan seksual. Jadi, kalau kita bicara undang-undang ITE, sebenarnya apa korelasinya? Jadi yang ini disampaikan dari pakar hukum pidana Asep Iwan Iryawan yang mengatakan kalau undang-undang ITE itu juga bisa menjerat orang yang kemudian menyebarkan konten-konten termasuk tangkapan layar atau screenshot yang kemudian diposting di media sosial atau dibagikan ke orang lain secara online.
Intinya undang-undang ITE juga melindungi korban dari penyebaran informasi ini secara luas secara online. Termasuk di dalamnya soal penyebaran foto atau video intim, kemudian ancaman revenge porn, kemudian ada pelecehan via DM atau chat, dan doxing seksual.
Ancaman pidananya juga tertulis secara eksplisit maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar rupiah. Jadi intinya kita punya payung hukum yang mengatur dan bagaimana nanti penanggulangan dan penanganan dari kasus yang saat ini sedang viral di media sosial.
Mungkin ini tip of iceberg, ada banyak lagi kasus lain yang mungkin terjadi dan pada korban yang kebanyakan diam. Mudah-mudahan pihak kampus bisa mengusut dan memperjuangkan apa yang menjadi hak dari korban kekerasan seksual.
Sumber: Redaksi Metro TV