18 June 2025 17:54
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang pembacaan putusan dalam kasus permufakatan jahat terkait kasasi bebas Ronald Tannur hari ini, Rabu, 18 Juni 2025. Tiga terdakwa dalam kasus ini yakni mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar; kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat; serta ibu Ronald, Meirizka Widjaja.
Sidang yang awalnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB, diundur menjadi pukul 14.00 WIB karena alasan teknis. Terdakwa Meirizka Widjaja dan Zarof Ricar telah tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Sementara Lisa Rahmat masih ditunggu kehadirannya.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zarof Ricar 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menyebut Zarof Ricar mencederai kepercayaan publik karena jabatannya sebagai pejabat tinggi di MA. Ia juga dinilai melanggar pasal 6 ayat 1, pasal 12 jo pasal 15 dan pasal 18 UU Tipikor. Bukti yang ditemukan termasuk uang Rp915 miliar dan 51 kg emas di kediamannya.
Baca Juga: Pertimbangan Hakim Vonis 16 Tahun kepada Zarof Ricar |