Hasil Vonis Kasus Permufakatan Jahat Kasasi Ronald Tannur Dibacakan di Tipikor

18 June 2025 17:54

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang pembacaan putusan dalam kasus permufakatan jahat terkait kasasi bebas Ronald Tannur hari ini, Rabu, 18 Juni 2025. Tiga terdakwa dalam kasus ini yakni mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar; kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat; serta ibu Ronald, Meirizka Widjaja.

Sidang yang awalnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB, diundur menjadi pukul 14.00 WIB karena alasan teknis. Terdakwa Meirizka Widjaja dan Zarof Ricar telah tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Sementara Lisa Rahmat masih ditunggu kehadirannya.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zarof Ricar 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menyebut Zarof Ricar mencederai kepercayaan publik karena jabatannya sebagai pejabat tinggi di MA. Ia juga dinilai melanggar pasal 6 ayat 1, pasal 12 jo pasal 15 dan pasal 18 UU Tipikor. Bukti yang ditemukan termasuk uang Rp915 miliar dan 51 kg emas di kediamannya.
 

Baca Juga: Pertimbangan Hakim Vonis 16 Tahun kepada Zarof Ricar

Sementara Lisa Rahmat dituntut 14 tahun penjara, pencabutan profesi advokat, serta perampasan aset. Ia dinilai berperan sebagai penghubung antara keluarga Ronald dan Zarof Ricar dalam skema suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Sedangkan Meirizka Widjaja, ibunda Ronald, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Ia diduga sebagai inisiator yang meminta Lisa mengurus perkara anaknya, termasuk dengan membayar Rp1,5 miliar.

Kasus ini bermula dari vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yang sebelumnya didakwa membunuh kekasihnya. Putusan bebas itu memicu kecaman publik hingga akhirnya diusut kembali, dan ditemukan adanya suap terhadap tiga hakim PN Surabaya.

Sidang vonis saat ini masih berlangsung. Para terdakwa sebelumnya sempat menyampaikan pembelaan. Zaror Ricar mengaku menyesal, meminta maaf kepada Mahkamah Agung, dan membantah ikut mengatur putusan hakim. Lisa Rahmat dan Meirizka Widjaja sama-sama menangis di sidang, meminta dibebaskan, dan membantah terlibat suap.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)