Sidang vonis Zarof Ricar. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 18 June 2025 17:47
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan hukuman 16 tahun penjara. Salah satu pertimbangan memberatkan yaitu tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“(Kemudian) perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga MA, dan badan peradilan di bawahnya,” lata Ketua Majelis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.
Pertimbangan memberatkan lainnya yaitu Zarof memperlihatkan sikap serakah Zarif dalam kasus tersebut. Penilaian tersebut terlihat dari total uang yang diterimanya.
“Karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda,” ucap Hakim.
Zarof tetap mendapatkan pertimbangan meringankan dalam kasus ini. Pertama, dia sudah menyesali perbuatannya.
Lalu, Zarof belum pernah dihukum atas kasus pidana apapun. Terakhir, dia memiliki tanggungan keluarga.
Zarof Ricar turut didakwa menerima
gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
“Bahwa terdakwa Zarof Ricar selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing),” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusar, Senin, 10 Februari 2025.
Zarof mengumpulkan gratifikasi dari mulai menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA, sampai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA. Total, uang yang dikumpulkan menyentuh ratusan miliar dan puluhan kilogram emas.
“Nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” ucap jaksa.
Zarof diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk bertemu dengan sejumlah pejabat sampai hakim di MA. Total gratifikasi yang diduga diterimanya tidak masuk akal dengan penghasilannya sebagai ASN.