Kasus Pemerasan di Kemnaker, KPK: Kita Dalami Proses TKA Masuk Indonesia

Candra Yuri Nuralam • 1 August 2025 12:02

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses masuk tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia, dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sejumlah saksi dari pihak imigrasi sudah dimintai keterangan.

“Jadi, kita mengecek juga di pintu-pintu masuk, biasanya yang paling banyak (TKA) ya lewat Batam, lewat Bandara Soetta (Soekarno-Hatta), kemudian lewat Tanjung Priok. Nah, selain mengecek jumlahnya, juga kita akan dalami seperti apa proses yang ada di imigrasi tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Asep mengatakan, KPK mendapatkan informasi bahwa para TKA tidak cuma mengurus izin kerja di Kemnaker. Sebagian berkas yang harus dipenuhi mereka diterbitkan oleh pihak imigrasi.

“Karena, (kami) dapat informasi ada juga selain dari di RPTKA (rencana penggunaan TKA), ada bagaimana prosesnya yang ada di imigrasi tersebut,” ucap Asep.

Pihak imigrasi menjadi pemberhentian pertama para TKA, sebelum bekerja di Indonesia. Karenanya, KPK menilai pendalaman proses penerbitan berkas izin kerja di wilayah keimigrasian perlu didalami.

8 orang jadi tersangka


KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)