Candra Yuri Nuralam • 1 August 2025 12:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses masuk tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia, dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sejumlah saksi dari pihak imigrasi sudah dimintai keterangan.
“Jadi, kita mengecek juga di pintu-pintu masuk, biasanya yang paling banyak (TKA) ya lewat Batam, lewat Bandara Soetta (Soekarno-Hatta), kemudian lewat Tanjung Priok. Nah, selain mengecek jumlahnya, juga kita akan dalami seperti apa proses yang ada di imigrasi tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Asep mengatakan, KPK mendapatkan informasi bahwa para TKA tidak cuma mengurus izin kerja di Kemnaker. Sebagian berkas yang harus dipenuhi mereka diterbitkan oleh pihak imigrasi.
“Karena, (kami) dapat informasi ada juga selain dari di RPTKA (rencana penggunaan TKA), ada bagaimana prosesnya yang ada di imigrasi tersebut,” ucap Asep.
Pihak imigrasi menjadi pemberhentian pertama para TKA, sebelum bekerja di Indonesia. Karenanya, KPK menilai pendalaman proses penerbitan berkas izin kerja di wilayah keimigrasian perlu didalami.