Candra Yuri Nuralam • 25 August 2025 09:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Prabowo Subianto menolak permintaan amnesti yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel. Tujuannya untuk memastikan efek jera timbul dari penanganan kasus korupsi.
“Kita penting melihat kembali esensi penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelakunya dan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Agustus 2025.
Noel terjerat kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kepala Negara diminta bijak memberikan amnesti, sebagai komitmen pemberantasan korupsi.
“Penegakan hukum yang serius juga sekaligus menjadi cermin komitmen negara dalam pemberantasan korupsi,” ucap Budi.
KPK berharap kasus Noel bisa dikembangkan. Pengembangan tidak melulu melalui Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
Menurut Budi, KPK bisa mengajak Kementerian Ketenagakerjaan untuk berkolaborasi memberantas korupsi. Sehingga, permainan kotor di sektor pelayanan publik bisa dibersihkan sampai ke akarnya.
Baca Juga: Pemerasan Noel Ebenezer, KPK Lacak Aliran Uang Hasil Deteksi PPATK |