14 April 2025 13:10
Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyatakan, mayoritas publik menolak adanya salah satu lembaga penegakan hukum yang memiliki wewenang superioritas penyidik.
LSI melansir hasil survei nasional yang digelar pada 22-26 Maret 2025. Menghasilkan sekitar 61,6 persen responden mendukung kesetaraan penyidik. Survei juga menyebut, sekitar 19,8 persen responden mengaku pernah berurusan dengan penegakan hukum secara langsung maupun melalui kerabat atau teman.
Meski Mayoritas merasa tahu hak dan kewajiban mereka, hanya 29,7 persen yang menyadari pemerintah dan DPR sedang membahas revisi KUHAP. Mayoritas responden mendukung poin-poin revisi, seperti penerapan restorative justice, pendampingan hukum dan izin serta kehadiran saksi saat penggeledahan.
"Mungkin bisa dibilang saat ini RUU KUHAP hanya isu di elite, belum di masyarakat sepenuhnya," kata Peneliti LSI, Yoes C Kenawas, saat menyampaikan rilis Survei Nasional LSI di Jakarta, Minggu, 13 April 2025.
Baca juga: Puan Geleng-geleng Hakim Terima Rp60 Miliar Tangani Perkara: Benahi Integritasnya! |