Puan Geleng-geleng Hakim Terima Rp60 Miliar Tangani Perkara: Benahi Integritasnya!

Ketua DPR Puan Maharani/Metro TV/Fachri

Puan Geleng-geleng Hakim Terima Rp60 Miliar Tangani Perkara: Benahi Integritasnya!

Fachri Audhia Hafiez • 14 April 2025 12:39

Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani, mendesak evaluasi integritas para penegak hukum. Hal ini merespons kasus Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, yang diduga menerima suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ya sebaiknya dievaluasi bagaimana kemudian integritas dari para penegak hukum untuk bisa ya, dibenahi," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 April 2025.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, juga menyayangkan kasus tersebut. Dia mendesak Kejaksaan Agung untuk bertindak tegas

Soedeson mengatakan praktik suap dalam pengambilan putusan hukum merusak kepercayaan publik. Bahkan, mencoreng integritas lembaga peradilan.
 

Baca: Kasus Suap Ketua PN Jaksel Dinilai Sebagai Bentuk Perampokan Keadilan

"Ini kan menampar wajah penegakan hukum di negeri kita. Ini di Jakarta kan. Bayangkan saja itu bisa terjadi seperti ini. Ini menampar wajah penegakan hukum kita," ujar Soedeson.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, diduga menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu diduga diguyur puluhan miliar untuk membebaskan tiga perusahaan dalam perkara ini.

"Diduga (uang yang diterima) sebanyak Rp60 miliar," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Sabtu, 12 April 2025.

Perusahaan yang terlibat dalam perkara minyak goreng, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiga perusahaan tersebut sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan sejumlah tersangka seperti panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, advokat Marcella Santoso dan Ariyanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)