Kejati Bengkulu Sita 15 Aset Milik Bos Tambang Senilai Rp30 Miliar

19 September 2025 22:10

Bengkulu: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita 15 aset senilai Rp30 miliar lebih milik tersangka kasus dugaan korupsi eksploitasi pertambangan di Provinsi Bengkulu. Penyitaan tersebut dilakukan untuk memastikan aset tersebut tidak berpindah tangan selama proses penyidikan berlangsung.  

Aset yang disita terdiri dari tanah dan bangunan, berupa enam rumah mewah, tujuh rumah toko (ruko), satu kantor perusahaan, hingga workshop. Semua aset tersebut merupakan milik tiga orang bos tambang batu bara yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
 

Baca Juga: Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Tambang

Ketiga tersangka yang asetnya disita adalah Bebby Hussy (BH), selaku komisaris PT Tunas Bara Jaya (TBJ); Sakya Hussy (SH), selaku General Manager PT Inti Bara Perdana; dan Agusman (AG), selaku Marketing PT Inti Bara Perdana.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka yang mencakup empat jenis perkara, yakni tindak pidana korupsi sebagai pokok perkara, tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, dan suap.

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)