19 September 2025 22:10
Bengkulu: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita 15 aset senilai Rp30 miliar lebih milik tersangka kasus dugaan korupsi eksploitasi pertambangan di Provinsi Bengkulu. Penyitaan tersebut dilakukan untuk memastikan aset tersebut tidak berpindah tangan selama proses penyidikan berlangsung.
Aset yang disita terdiri dari tanah dan bangunan, berupa enam rumah mewah, tujuh rumah toko (ruko), satu kantor perusahaan, hingga workshop. Semua aset tersebut merupakan milik tiga orang bos tambang batu bara yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
| Baca Juga: Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Tambang |