Polresta Jambi Gagalkan Pengiriman 200 Kg Ganja

15 July 2025 17:52

Dua kurir ganja berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi saat membawa 200 Kg ganja menggunakan mobil di Kota Jambi. Ganja dalam ratusan paket ini rencananya dikirim ke Jawa dengan upah Rp60 juta.

Dua pelaku yang ditangkap berinisial RR dan I warga Sumatra Barat. Dari kendaraan mereka polisi menyita total 200 Kg ganja siap edar yang rencananya akan dikirimkan ke Pulau Jawa.

Kapolresta Jambi, Kombes Boy Sutan Binanga Siregar mengungkapkan modus jaringan ini menggunakan GPS yang ditempelkan ke mobil kurir. Bandar menggunakan GPS untuk melacak posisi ganja hingga sampai ke tujuan.
 

Baca juga: Kejari Ciamis Musnahkan Narkotika dan Senpi dari 75 Kasus yang Berhasil Diungkap

Saat ini polisi masih memburu pelaku lain dan menyelidiki asal serta tujuan pengiriman barang haram tersebut.

Kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)