KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres

16 September 2025 22:19

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan. Aturan tersebut dibatalkan usai menuai banyak kritik dari publik.

"Secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU," ungkap Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dikutip dari Headline News, Metro TV, Selasa, 16 September 2025.
 

Baca Juga: Banjir Kritik, KPU Batalkan Aturan Soal Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres

Afifuddin menegaskan aturan tersebut dibuat bukan untuk kepentingan pihak tertentu. Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif. Khususnya, terkait akses informasi terhadap data dan dokumen persyaratan pencalonan capres dan cawapres. 

"Selanjutnya memperlakukan informasi dan data tersebut kita memedomani aturan-aturan yang sudah ada. Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, terkait juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku," tutur Afif.

Sebelumnya aturan tersebut berisi tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan Calon Presiden (capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan oleh KPU. Terdapat 16 dokumen yang menjadi rahasia, salah satunya yakni dokumen ijazah. Aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. 

Berikut ini daftarnya:
  1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum
  4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian
  14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan
  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu


(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)