Pakar Sebut Presidential Treshold Sebelumnya Bertentangan dengan Nasionalitas Konstitusi

3 January 2025 00:22

Pakar kepemiluan sekaligus salah satu penggugat ambang batas pencalonan presiden, Titi Anggraini mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Titi menyebut putusan ini menunjukkan bahwa ambang batas pencalonan presiden memang bertentangan dengan nasionalitas konstitusi.

"Jadi ini luar biasa ya, 2029 Pilpres kita akan lebih inklusif. Masyarakat akan lebih punya banyak pilihan. Mudah-mudahan polarisasi tidak akan terjadi karena ruang untuk kontestasi sudah dibuka lebar oleh Mahkamah Konstitusi," kata Titi dikutip dari Top News, Metro TV, Kamis, 2 Januari 2024.

"Dan yang paling penting partai politik harus berbenah untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya agar 2029 ruang yang sudah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi bisa disikapi atau ditangkap dengan serius oleh partai politik kita," sambungnya.
 

Baca: Golkar Terkejut MK Kabulkan Penghapusan Presidential Threshold

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden. Dengan putusan ini, ambang batas pencalonan presiden menjadi 0.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025). Perkara tersebut terregistrasi dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo dilansir dari Website MK pada Kamis, 2 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)