Sekjen Partai Golkar, Sarmuji. Medcom/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 2 January 2025 18:04
Jakarta: Partai Golkar terkejut Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden (presidential threshold) 20 persen. Ambang batas pencalonan presiden menjadi 0.
"Putusan MK sangat mengejutkan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji saat dihubungi, Kamis, 2 Januari 2025.
Sarmuji menyinggung soal pasal yang mengatur tentang presidential threshold telah diuji sebanyak 27 kali. Namun, selalu ditolak dan kini dikabulkan.
"Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama, yaitu maksud diterapkannya presidential threshold itu untuk mendukung sistem presidential bisa berjalan secara efektif," ucap Sarmuji.
Baca Juga:
Tok! MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden |