Golkar Terkejut MK Kabulkan Penghapusan Presidential Threshold

Sekjen Partai Golkar, Sarmuji. Medcom/Fachri

Golkar Terkejut MK Kabulkan Penghapusan Presidential Threshold

Fachri Audhia Hafiez • 2 January 2025 18:04

Jakarta: Partai Golkar terkejut Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden (presidential threshold) 20 persen. Ambang batas pencalonan presiden menjadi 0.

"Putusan MK sangat mengejutkan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji saat dihubungi, Kamis, 2 Januari 2025.

Sarmuji menyinggung soal pasal yang mengatur tentang presidential threshold telah diuji sebanyak 27 kali. Namun, selalu ditolak dan kini dikabulkan.

"Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama, yaitu maksud diterapkannya presidential threshold itu untuk mendukung sistem presidential bisa berjalan secara efektif," ucap Sarmuji.
 

Baca Juga: 

Tok! MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden


MK mengabulkan gugatan terkait penghapusan presidential threshold 20 persen. Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025).

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo dilansir dari Website MK pada Kamis, 2 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)