13 December 2024 20:53
Menteri Hukum dan HAM Supratman (Menkumham) Andi Aktas menolak memberikan komentar terkait pemanggilan mantan Menkumham Yasonna Laoly oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Supratman menyatakan, pemanggilan tersebut adalah urusan hukum yang sedang ditangani oleh KPK, sehingga tidak pantas untuk dikomentari oleh pemerintah.
Sebelumnya, KPK memanggil Yasonna untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku. Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada 13 Desember 2024. Namun, Yasonna dilaporkan berhalangan hadir karena memiliki agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.
BACA : Pemanggilan Yasonna Disebut terkait Petunjuk Baru soal Harun Masiku |