Pemanggilan Yasonna Disebut terkait Petunjuk Baru soal Harun Masiku

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

Pemanggilan Yasonna Disebut terkait Petunjuk Baru soal Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 13 December 2024 16:13

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan penyidik baru memanggil mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam kasus suap yang menjerat buronan Harun Masiku. Lembaga Antirasuah menemukan bukti baru yang harus dikonfirmasi anggota DPR itu.

“Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Desember 2024.

Yasonna tidak pernah dipanggil dalam perkara Harun sebelumnya. Tessa membantah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu baru dipanggil karena sudah tidak lagi menjabat menteri.

“Jadi bukan karena, ‘oh sekarang tidak lagi pejabat’, enggak, enggak, hanya berpegangan pada alat bukti,” ucap Tessa.

Namun, dia tidak bisa memerinci bukti yang mau diulik dari keterangan Yasonna. Informasi itu dirahasiakan karena pemeriksaan belum berlangsung.
 

Baca juga: KPK Jamin Pencarian Harun Masiku Tak Disetop saat Pimpinan Berganti

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik. KPK juga menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

Sebelumnya, caleg Pemilu 2019 dari PDIP Alexsius Akim diperiksa KPK pada Senin, 5 Agustus 2024. Dia mengaku dipecat bekas partainya sepihak padahal harusnya dilantik sebagai anggota dewan.

“Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan,” kata Alexsius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.

Alexsius sekarang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Saat itu, dia mengaku mendapatkan suara terbanyak di Kalimantan Barat, namun, malah didepak dari PDIP tanpa diberikan penjelasan.

“Saya tidak tahu justru mengapa sampai hari ini saya dicoret,” ucap Alexsius.

Dia juga mengaku tidak menerima surat pemecatan dari PDIP. Kejadian itu disebut ditanyakan oleh penyidik KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)