23 May 2024 23:04
Teradu kasus pelanggaran kode etik tindak asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Belanda, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membantah seluruh tuduhan dalam persidangan yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Usai persidangan yang berlangsung tertutup selama kurang lebih 8 jam di Kantor DKPP, Hasyim menyebut seluruh dalil pengaduan tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya.
Hasyim juga mengaku dirinya dirugikan, karena merasa seolah-olah dirinya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana telah dituduhkan, atau jadi pokok perkara tersebut.
"Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa, hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP artinya persidangannya belum ada," kata Hasyim di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024.
Sementara itu, kuasa hukum pengadu Aristo Pangaribuan menegaskan bahwa Hasyim Asy’ari menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis dan berbuat dugaan asusila kepada pengadu.
"Kita mempertahankan argumentasi kita, bahwa Ketua KPU ini menyalahgunakan jabatannya, menggunakan fasilitas-fasilitas kedinasan untuk hasrat pribadinya terhadap seorang anggota PPLN.
Aristo juga mengatakan, pihaknya tidak pernah membocorkan pokok-pokok aduan atau alat bukti kepada pihak luar.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari juga pernah dilaporkan ke DKPP dan dijatuhi peringatan keras terakhir oleh DKPP, karena terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Asnaeni.
Keduanya berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp, untuk berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.