Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Bukti Bobroknya Pengawasan di Balik Jeruji Besi-Beranda Nasional

Misbahol Munir • 1 October 2026 10:25

Jakarta: Ombudsman mengungkap temuan terkait keberadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam inspeksi mendadak ini, tim menemukan empat unit bangunan dengan fasilitas setara apartemen yang berdiri di dekat area rumah dinas Kepala Lapas. 

Menanggapi temuan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong. Kelima pejabat yang dibebastugaskan tersebut meliputi Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum. 

Kendati demikian, sanksi administratif dan pencopotan jabatan tidak boleh menjadi titik akhir dari penanganan kasus ini. Pembangunan fasilitas setara apartemen serta pengadaan barang-barang mewah di lingkungan lapas membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Fenomena ini mengindikasikan kuat adanya aliran dana serta transaksi bisnis haram antara oknum petugas dan narapidana. Oleh karena itu, aparat penegak hukum didesak untuk segera melakukan audit keuangan menyeluruh. Jika terbukti ada suap dan gratifikasi, penindakan wajib dilanjutkan ke ranah pidana, bukan sekadar sanksi kode etik internal. Kasus Lapas Cibinong memperlihatkan lemahnya pengawasan internal. Pengawasan seolah baru bekerja tegas setelah pelanggaran meledak di publik atau diungkap oleh lembaga eksternal. Fenomena pembenahan parsial, di mana pejabat dicopot namun akar permasalahan dibiarkan, harus segera dihentikan.

Ketika narapidana berkecukupan dapat menikmati kenyamanan hidup ala hotel bintang lima sementara narapidana dari kalangan tidak mampu harus berdesakan di sel yang overkapasitas, makna dan filosofi penegakan hukum pidana menjadi runtuh. Penjara tidak lagi memberikan efek jera bagi narapidana. Dengan demikian, diperlukan pengawalan ketat dari seluruh lapisan masyarakat dan lembaga agar proses penanganan skandal ini berjalan tuntas hingga ke akar-akarnya, demi menghapus praktik jual beli hukum di balik jeruji besi.

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X