Menhut Bekukan Izin 32 Perusahaan terkait Karhutla, Luas Konsesi Capai 1,9 Juta Hektare

21 October 2026 15:42

Jakarta: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin terhadap enam perusahaan yang terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dengan tambahan tersebut, total 32 perusahaan di sektor kehutanan telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan atau pembekuan izin, disertai kewajiban pemulihan ekosistem.

"Jadi luas konsesi yang kami berikan baik itu pembekuan, pencabutan, maupun paksaan pemulihan ekosistem seluas 1.931.115 hektare terhadap 32 konsesi," ujar Raja Juli dalam tayangan Breaking News Metro TV, Rabu 21 Oktober 2026. 

Raja Juli mengatakan langkah tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum karhutla tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga korporasi.

“Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” kata Raja Juli dalam keterangannya.

Enam perusahaan yang diumumkan dikenai pembekuan izin pada kesempatan tersebut meliputi PT Hasil Kalimantan Jaya dan PT Taiyoung Enggreen di Gunung Mas, Kalimantan Tengah; PT Hutan Produksi Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah; PT Ramang Agro Lestari; serta PT Puspa Warna Cemerlang dan PT Sinergi Hutan Sejati Barito Utara. 

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi pembekuan izin yang disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Menurut Raja Juli, sebelumnya kementerian telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 26 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), baik berupa pencabutan maupun pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem.

“Jadi per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan. Jadi total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan,” ujarnya.

Selain sanksi administratif, Kementerian Kehutanan membuka kemungkinan proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Raja Juli mengatakan pihaknya tengah memproses sekitar 120 kasus yang akan dikoordinasikan dengan kepolisian.

“Kemarin malam saya bertemu dengan Bapak Kapolri, kami sudah laporkan bahwa sekarang sedang berproses di kami, ya, di Kementerian Kehutanan. Dan insyaallah pada minggu depan, ada 120 kasus yang sedang berproses di Kementerian Kehutanan,” katanya.

Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan dijadwalkan berkoordinasi dengan Kabareskrim untuk mencocokkan data perkara. Langkah itu dilakukan guna menentukan kasus yang ditangani secara terpisah dan perkara yang dapat ditangani bersama.

“Pendek kata, penegakan hukum merupakan salah satu yang sangat penting dalam penanganan karhutla pada tahun ini,” tegas Raja Juli.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X