MK Terima 294 Permohonan Sengketa Pilkada 2024

17 December 2024 17:47

Total permohonan perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang didaftar dalam laman Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 294 perkara hingga Selasa sore, 17 Desember 2024. Setelah diregistrasi, MK akan mulai menggelar sidang pada 7 Januari 2025.

MK menerima permohonan perkara Pilkada 2024 secara online dan offline. Total perkara yang diterima MK secara online sebanyak 141 perkara, sedangkan yang diterima secara offline sebanyak 153 perkara.

Adapun rincian 294 permohonan perkara sengketa Pilkada tersebut, yakni 17 perkara pemilihan gubernur dan 228 perkara pemilihan bupati. Sementara 49 perkara lainnya meliputi pemilihan wali kota. 

Sejumlah pemohon atau kuasa hukum pemohon datang ke MK untuk perbaikan permohonan. MK masih membuka pendaftaran gugatan hingga 18 Desember 2024.
 

Baca juga: Jadwal Lengkap Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024 di MK

Selain permohonan perkara, MK juga membuka ruang konsultasi langsung di Gedung MK Jakarta Pusat. Konsultasi itu dilakukan untuk membantu para calon kepala daerah atau perwakilannya dalam memenuhi berkas-berkas syarat pengajuan gugatan sengketa.

MK menjadwalkan seluruh permohonan yang masuk dan telah memenuhi syarat akan mulai disidangkan pada awal Januari 2025. Sidang pemeriksaan perkara dilakukan dengan metode panel. Setiap panel diisi oleh tiga hakim konstitusi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)