MK: Sengketa Pilpres Diajukan Maksimal 3 Hari Setelah Penetapan KPU

20 March 2024 17:50

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan, pengajuan sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) akan diterima tiga hari usai penetapan KPU. Nantinya seluruh hakim MK akan turun untuk menyelesaikan sengketa Pilpres, kecuali hakim yang diminta mundu. 

"Kalau Pilpres kan berlaku 3 hari ya, nanti pemohon datang ke MK mengajukan permohonan baik secara langsung prinsipalnya ataukah kuasa hukumnya," jelas Ketua MK Suhartoyo.

Suhartoyo memastikan, sengketa Pilpres akan sesegera mungkin diregistrasi. Sehingga sidang dapat langsung digelar. 

Ia juga menyebut, semua Hakim Konstitusi akan ikut serta dalam penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kecuali yang ditentukan tidak bisa ikut menangani. 

"Hakim-hakim semua (ikut serta), kecuali yang ditentukan tidak bisa menangani," ucapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)