Hadapi Sengketa Pemilu, Komposisi Hakim Ideal?

20 March 2024 14:13

Proses rekapitulasi memasuki hari terakhir, di sisi lain sejumlah peserta Pemilu sudah ancang-ancang untu menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, di MK terdapat tantangan yang serius, mulai dari formasi hakim, hingga batas waktu yang terganjal libur dan cuti bersama.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, mereka sudah siap dalam menghadapi sengketa perselisian hasil pemilihan umum (PHPU). Ia mengaku, MK sudah membentuk tim penanganan sengketa Pemilu. 

Ia menambahkan, mereka memitigasi berdasarkan pelajaran sengketa Pemilu di masa lalu, misalnyan dalam kasus Pilpres. Mereka memitigasi kemungkinan lebih dari satu pasang paslon yang akan menggugat.

Sementara itu di level Pemilu legislatif, diprediksikan sekitar 500 lebih perkara akan berlangsung di sengketa pileg 2024. Di tengah prediksi banyaknya perkara yang bakal berlangsung, MK dihadapkan dengan persoalan formasi hakim konstitusi, di mana putusan MKMK melarang mantan Ketua MK, Anwar Usman untuk memeriksa PHPU Pilpres 2024. 

Menanggapi hal itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan, MK tengah mengembangkan strategi untuk menangani dan mengadili perkara perselisihan hasil Pemilu, tanpa melibatkan hakim konstitusi Anwar Usman. Hal ini agar tidak mengganggu jalannya proses keputusan. 

"Kami telah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi hal tersebut. kami berharap tidak akan menggangu," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

Ia juga menegaskan, meski Anwar Usman telah dilarang untuk memeriksa PHPU Pilpres 2024, namun untuk PHPU pileg masih terdapat kemungkinan. 

Suhartoyo mengaku, sejauh ini masih terus dibahas dan memang perlu kesepakatan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), untuk menangani dugaan konflik kepentingan

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)