Penyelundupan 30 Kg Ganja ke Kampung Bahari Digagalkan

21 July 2024 22:17

Dua pria berboncengan tak berkutik saat disergap petugas Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Jalan Bahari 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat disergap boks kontainer berisi 30 kg ganja terjatuh bersama sepeda motor yang mereka tumpangi.

"Ditemukan dan didapati diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 kg (yang tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna cokelat), serta satu unit roda dua, dan satu unit HP," ujar Dirresnakorba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.

Penyergapan bermula ketika petugas menerima informasi adanya pengiriman paket ganja dari Medan ke Jakarta melalui perusahaan jasa pengiriman. 
 

Baca juga: Bandar Lain Pemasok Narkoba di Kampung Bahari Diburu

Setelah bekerja sama dengan perusahaan jasa pengiriman, petugas melakukan control delivery di gudang ekspedisi dan mendapati dua pria mengambil paket ganja sesuai dengan informasi. Petugas membuntuti kedua pelaku dan langsung membekuknya saat memasuki Kampung Bahari.

Kepada petugas keduanya mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial BG yang hingga saat ini masih buron. Kedua pria ini diduga telah berulang kali menyuplai ganja ke Kampung Bahari.

Saat ini dua tersangka dan barang bukti ldiamankan di Polda Metro Jaya. Sementara itu, kedua pelaku ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara," pungkas Donald.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)