Polri Evaluasi Prosedur Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo

2 November 2026 12:39

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merespons keluhan yang dilayangkan oleh pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur'an terkait prosedur penggeledahan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah.

Mabes Polri berjanji akan mendalami aduan tersebut secara serius dan menjadikan rentetan kritik dari masyarakat sebagai bahan evaluasi institusi. Langkah konkret yang diambil termasuk melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) guna menelusuri ada tidaknya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) saat aparat bersenjata laras panjang menggelar operasi pada dini hari tersebut.
 



Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, secara terbuka menyampaikan simpati dan permohonan maaf atas dampak psikologis yang membekas pada para penghuni pondok.

"Polri sangat memahami bahwa peristiwa dini hari itu meninggalkan rasa takut, khususnya bagi anak-anak kita dan perempuan atau santriwati yang berada di lokasi. Oleh karena itu, kami ingin menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak," ungkap Irjen Pol Johnny, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Senin 2 November 2026.

Lebih lanjut, Johnny menegaskan bahwa korps Bhayangkara sangat menaruh hormat terhadap eksistensi pesantren sebagai pilar lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Ia memastikan langkah penegakan hukum yang diambil murni untuk kepentingan penyidikan dan bukan untuk memberikan stigma negatif terhadap institusi keagamaan.

Sebagai bentuk akuntabilitas, Polri menyatakan kesiapannya untuk dikritik guna memperbaiki pendekatan aparat di lapangan.

"Kami dari kepolisian terbuka untuk mendengar berbagai kritikan dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat. Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi ke depan," tegasnya.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X