Ekshumasi Selesai, Sutrimo Menanti Keadilan

2 October 2026 12:35

Jakarta: Kematian Sutrimo eks Karumga Febrie Adriansyah menarik perhatian publik. Pihak keluarga melaporkan adanya kejanggalan, termasuk hilangnya ponsel almarhum Sutrimo, dan alhasil dilakukan ekshumasi atau pembongkaran makam, dan dilakukan pada Agustus 2026 untuk memastikan penyebab pasti kematian. 


Kronologi kematian Sutrimo


Kronologi singkat dari ditemukannya Sutrimo di tanggal 23 Juli 2026, di mana saat itu Sutrimo diketahui pada pukul 6.37 waktu Indonesia Barat mengontak kerabat.

Menurut berita acara kematian, Sutrimo diketahui sempat menghubungi salah seorang kerabat dan mengeluhkan rasa sakit. Kemudian pukul 7.20 waktu Indonesia Barat, ia ditemukan tak sadarkan diri. Sejumlah laporan menyebutkan terdapat busa pada mulut dan cairan pada hidung.

Kemudian ia dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah, Taman Puring menggunakan ambulans dan pihak rumah sakit menyatakan Sutrimo tiba dalam keadaan sudah meninggal dunia, dan menyatakan meninggal dunia pada pukul 9.00 waktu Indonesia Barat. 


Jejak kasus Sutrimo


Pada 23 Juli, Sutrimo dinyatakan meninggal dunia dan jenazah dimakamkan di Banyumas. Kemudian berlanjut hingga tanggal 31 Juli, di mana polisi kemudian menggali keterangan dari saksi dan juga pada bulan Agustus dilakukannya proses ekshumasi di makam Sutrimo dan polisi di tanggal 16 Agustus memeriksa 27 saksi. Kemudian di tanggal 31 Agustus keluarga kemudian meminta keterangan hasil dari ekshumasi.

Pihak kepolisian serta pihak dari tim ekshumasi mengatakan di tanggal 16 September hasil ekshumasi sudah keluar dan diumumkan kepada publik pada tanggal 30 September kemarin. 


Lokasi dan durasi proses ekshumasi


Kita juga akan melihat seperti apa proses ekshumasi dan juga durasi. Ekshumasi dilakukan di TPU Bantaragung di Desa Ulahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas pada 12 Agustus, di mana durasinya ini adalah 3,5 jam dari sekitar pukul 9.30 hingga pukul 13.00 waktu Indonesia Barat.


Tahapan ekshumasi


Yang pertama adalah pembongkaran makam, di mana jenazah dikeluarkan dari makam kemudian pemeriksaan luar, dokter memeriksa kondisi fisik dari jenazah kemudian juga pemeriksaan dalam atau autopsi di mana dokter mengambil sampel jaringan dan organ untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sampel yang diambil atau diperiksa adalah antara lain jaringan tubuh, organ dalam, ada swab hidung, swab mulut dan tenggorokan, ada sampel tanah makam dan juga sampel lainnya. 

Pemeriksaan laboratorium ini juga termasuk histopatologi yaitu melihat perubahan jaringan pada tubuh, kemudian juga uji toksikologi mencari kemungkinan kandungan zat dan racun, serta DNA bagian dari proses identifikasi pemeriksaan forensik.

Hasil ekshumasi Sutrimo


Pihak Polda Metro Jaya mengumumkan dalam konferensi pers pada 30 September, di mana hasil ekshumasi tersebut adalah, yang pertama tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan dalam benda tajam ataupun tumpul dan tidak ditemukan juga patah tulang yang berkaitan dengan kekerasan. Kemudian juga tidak ditemukan adanya zat atau racun berbahaya, ini seperti pestisida, alkohol dan juga arsen serta sianida. Hanya ditemukan kafein di berbagai organ dan juga jaringan tubuh Sutrimo.

Kemudian juga ditemukan adanya penyakit faktor jantung iskemik seperti lekukan pada kedua cuping telinga, ada lemak abdomen yang tebal, ada juga dinding arteri koroner keras dan juga menebal, serta pemeriksaan histopatologi menunjukkan adanya penyempitan lumen arteri koroner hingga sekitar 75%. 

Terkait dengan mulut berbusa yang ditemukan ketika Sutrimo tidak sadarkan diri, ini dikarenakan adanya edema paru akut yang bisa menyebabkan keluar busa dari mulut dan juga dari hidung. 

Kemudian juga sudah ada pernyataan dari tim ekshumasi kemarin dalam konferensi pers, yaitu Ahmad Yudianto selaku ketua tim ekshumasi dan autopsi yang mengatakan bahwa temuan penting lainnya adalah adanya faktor risiko dan juga perubahan patologis pada sistem kardiovaskular di dalam jantung dari almarhum Sutrimo.


Hasil penyelidikan Polda Metro Jaya


Dari hasil penyidikan kepolisian mengatakan bahwa hingga saat ini sudah memeriksa sejumlah aspek dari hasil ekshumasi dan juga autopsi, kemudian juga memeriksa pemeriksaan saksi serta pemeriksaan laboratorium forensik, CCTV hingga bukti elektronik. Pihak kepolisian menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti tindak pidana yang menyebabkan kematian dari Sutrimo. Memang disebabkan karena penyakit jantung dan juga dari penyakit alami yang diderita oleh Sutrimo ini.

Sumber: Redaksi Metro TV

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X