Fachri Audhia Hafiez • 19 August 2025 20:06
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak agar Kejaksaan segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina. Silfester diminta segera ditangkap dan dipenjara.
"Tangkap, penjarain. Tangkap, penjarain. Ya kalau memang sudah inkrah, ya laksanain sesuai," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Bendahara Umum Partai NasDem itu mengingatkan agar kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bersama. Setiap orang tidak boleh sembarangan menyerang secara personal tanpa bukti dan fakta yang jelas.
"Ini kan kebanyakan kita selalu mengedepankan rasa emosi dengan mengucapkan hal-hal yang bukan sesuai faktanya. Nah setelah disidangin, dilaporin, terbukti, nah sudahannya, ujungnya akhirnya gelagapan," ujar Sahroni.
Silfester Matutina divois 1,5 tahun
Melalui laman resmi
Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum tahun 2019 lalu. Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Belakangan, Pakar Telematika, Roy Suryo pun mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.
Baca juga: Sempat Hilang, Eksekusi Silfester Matutina Disebut 'On Progress' |
Roy yang juga terlapor kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), bersama sejumlah aktivis menyerahkan surat permohonan eksekusi terhadap Silfester Matutina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 30 Juli 2025. Kasus hukum yang menimpa Silfester merupakan perkara lama pada Mei 2017, saat ia dilaporkan oleh 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Hasil persidangan memutuskan Silfester terbukti bersalah, bahkan hingga tingkat putusan kasasi. Namun, hingga saat ini Silvester belum pernah menjalani hukuman tersebut. (FAH)