14 November 2025 18:41
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan perubahan penting terkait jangka waktu hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara, khususnya skema hak guna usaha (HGU) yang sebelumnya dapat mencapai 190 tahun. Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 185/PUU-22/2024 yang menguji norma pasal 16A ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang IKN. Permohonan uji materi ini diajukan oleh warga suku Dayak Stevanus Febyan Babaro.
Melalui putusan tersebut, MK menetapkan mekanisme evaluasi berjenjang untuk pemberian hak atas tanah. HGU kini diberikan paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun. Total jangka waktu maksimal yang dapat diperoleh investor menjadi 95 tahun sepanjang memenuhi kriteria dan hasil evaluasi.
Untuk hak guna bangunan, pemerintah menetapkan jangka waktu awal 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Dengan skema evaluasi bertahap, batas waktu HGB kini maksimal 80 tahun. Adapun hak pakai diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun.
| Baca juga: Gugatan UU IKN Dikabulkan, MK Batasi Jangka Waktu Hak Atas Tanah Jadi 35 Tahun |