Top Report

Hakim 'Wakil Tuhan' yang Bukan Malaikat

18 April 2025 23:09

Tiga hakim membebaskan tiga perusahaan dari denda triliunan rupiah karena duit Rp60 miliar. Aroma busuk suap ini sangat menyengat karena Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan catatan permintaan agar kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) diputus onslag alias vonis lepas.

Deretan mobil mewah yang kini teronggok di parkiran Kejagung adalah sebagian dari barang bukti yang disita Kejagung dalam kasus suap terkait putusan lepas atau onslag perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Kendaraan ini hasil penggeledahan sejumlah tempat di Jepara, Sukabumi, dan Jakarta, Sabtu pekan lalu. Selain puluhan kendaraan, Kejagung juga menyita uang puluhan miliar. Selain mata uang rupiah, barang bukti juga berbentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
 

Baca juga: Proses Hukum 4 Hakim Tersangkut Kasus Suap CPO Dipastikan Berjalan Normal

Total tersangka dalam perkara tersebut berjumlah delapan orang. Kejagung mengumumkan empat tersangka awal, yakni mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dan dua advokat bernama Marcella Santoso dan Ariyanto.

Berikutnya pada Minggu, 13 April 2025, penyidik JAM-Pidsus kembali menersangkakan tiga orang hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Ketiganya adalah majelis hakim yang mengadili perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa tiga korporasi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Pada Selasa malam, 15 April 2025, Kejagung menetapkan satu tersangka baru. Satu tersangka baru ini berinisial MSY yang menjabat sebagai Social Security Legal Wilmar Group.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)