Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 15 April 2025 14:54
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tersangka Wahyu Gunawan (WG), panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Pemeriksaan dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO).
"Ada tersangka yang diperiksa hari ini, sebagai pemeriksaan lanjutan oleh penyidik atas nama WG ya, Wahyu Gunawan. Kalau nggak salah, WG ini kan seorang panitera," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.
Harli menerangkan peran Wahyu Gunawan dalam kasus ini berhubungan dengan tersangka seorang pengacara Ariyanto Bakri. Ia menyebut Ariyanto yang meminta supaya disampaikan ke tersangka Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memutus bebas kasus korupsi pengurusan izin ekspor minyak sawit mentah dengan nilai suap Rp60 miliar.
"MAN mengiyakan dengan ada penambahan dan disanggupi oleh AR (Ariyanto) dan kemudian terjadi transaksi ya, dan yang menyerahkan adalah WG dari AR ke MAN," terang Harli.
Baca juga:
Kejagung: Penyitaan Barang Bukti Kasus Vonis CPO untuk Pulihkan Kerugian Negara |