Kejaksaan Agung. Media Indonesia.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti kasus dugaan suap putusan lepas atau ontslag dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau bahan baku minyak goreng terdakwa korporasi. Mulai uang hingga mobil mewah merek Ferrari.
Kasus ini menjerat Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dan tiga orang lainnya. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan penggeledahan dan penyitaan terbaru dilakukan pada Sabtu, 12 April 2025, atau beberapa saat sebelum penetapan MAN dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
"Barang bukti yang berhasil ditemukan dalam penggeledahan tersebut antara lain adalah uang sebesar SGD40.000, USD5.700, 200 yen, dan Rp10.804.000," kata Qohar, melalui keterangannya, Minggu, 13 April 2025.
Qohar menjelaskan uang tersebut disita dari kediaman Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), yang terletak di Villa Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selain itu, penyidik menemukan uang sebanyak SGD3.400, USD600, dan Rp11.100.000 di dalam mobil Wahyu Gunawan.
"Selanjutnya, kami menyita Rp136.950.000 dari rumah AR yang merupakan seorang pengacara," kata Qohar.
Penyidik juga menyita sebuah amplop coklat yang berisi SGD65.000 dan sebuah amplop putih berisi 72 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika. Lalu, sebuah dompet hitam yang berisi 23 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika dan satu lembar pecahan seribu dolar Amerika serta tiga lembar pecahan 50 dolar Singapura.
Kemudian, penyidik menyita 11 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, lima lembar pecahan 10 dolar Singapura, delapan lembar uang pecahan 2 dolar Singapura. Lalu, 242 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 33 lembar uang pecahan Rp 50.000, tiga lembar uang pecahan 50 ringgit, satu lembar uang pecahan 100 ringgit, satu lembar uang pecahan 5 ringgit serta satu lembar uang pecahan 1 ringgit.
Selain itu,
Kejagung menyita satu unit mobil Nissan GTR, Mercedes-Benz, Lexus dan satu unit mobil Ferrari.
Menurut Qohar, tersangka MAN disebut telah menerima uang total Rp60 miliar terkait putusan lepas terhadap tiga perusahaan CPO, Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Penetapan terhadap tersangka dan tiga orang lainnya itu bermula dari pengembangan perkara terkait dugaan korupsi di Surabaya.
"Penyidik menemukan adanya alat bukti baik berupa dokumen dan uang yang mengarah pada suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus," jelas Qohar.
Total ada empat tersangka dalam kasus ini. Selain MAN, tiga tersangka lainnya yakni pengacara korporasi Marcella Santoso (MS), panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG) dan Ariyanto (AR).
Atas perbuatannya, tersangka MAN dijerat Pasal 12 huruf C, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Tersangka WG dijerat Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 5 ayat (2), juncto Pasal 18 juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Tersangka MS serta AR dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 5 ayat (1), juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.