Lisa Mariana Nggak Mau Ngemis Damai dengan RK

Siti Yona Hukmana • 21 October 2025 10:10

Jakarta: Kubu Selebgram Lisa Mariana mengaku tidak pernah mengemis perdamaian dengan pihak mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK). Hal ini disampaikan setelah Lisa ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik RK oleh Bareskrim Polri.

"Begini ya, mewakili klien kami Lisa Mariana, kami tidak pernah mengemis perdamaian kepada pihak Ridwan Kamil. Walaupun mereka mengatakan tidak ada ampun, masukkan ke penjara, Bareskrim ini bukan milik pelapor," kata Kuasa Hukum Lisa, Bertua Diana Hutapea kepada wartawan, Selasa, 21 Oktober 2025.

Bertua mengatakan pihaknya percaya semua fakta akan terbuka di pengadilan. Ia mengaku siap berdebat di meja hijau baik terhadap pelapor dan segala sesuatu yang terkait dengan kasus ini.

Sementara itu, kuasa hukum Lisa lainnya, Jhon Boy Nababan menyebut masalah pencemaran nama baik yang menyeret kliennya itu perlu diuji. Sebab, Lisa tidak dalam keadaan halusinasi mengungkap pernah punya hubungan dengan Ridwan Kamil.

"Ini ada bukti autentik bahwa perbuatan mereka itu berada. Permasalahan anak yang tes DNA itu masih teknis," ujar Jhon.

Adapun, Lisa Mariana dipanggil untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin, 20 Oktober 2025. Namun, ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena tifus. Lisa meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Jumat, 24 Oktober 2025. 

Lisa tersangka pencemaran nama baik RK


Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencamaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Jumat, 17 Oktober 2025. Penetapan tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan. 

Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa Lisa dan RK usai menjalani tes DNA beberapa waktu lalu. RK mengaku lega, hasil tes DNA yang menyatakan anak Lisa berinisial CA, tidak identik dengannya.

Sementara Lisa, tidak terima dan mengajukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth Singapore. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan rencana tes DNA ulang itu kepada kedua belah pihak.

Namun, RK melalui kuasa hukumnya menolak tes DNA ulang. Tes DNA yang dilakukan Labdokkes Pusdokkes Polri disebut telah mengikat secara hukum. 

Setelah keduanya menjalani tes DNA dan pemeriksaan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan mediasi terhadap Lisa dan RK. Namun, mereka kompak tidak hadir hanya diwakili masing-masing kuasa hukum.

Hasil mediasi pun deadlock, yakni tidak mencapai kesepakatan. RK ingin kasus terus diproses hingga tuntas. Sebab, perbuatan Lisa dinilai telah merugikannya. Salah satunya membuat retak keluarganya.

Dittipidsiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik ini berbekal laporan dari RK pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu perihal tudingan menghamili Lisa, setelah pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.

Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP. (Yon)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)