Candra Yuri Nuralam • 25 June 2025 08:42
Jakarta: Tersangka kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim) sekaligus anggota DPR Anwar Sadad kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin, 23 Juni 2025. Penyidik mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Juni 2025.
Budi mengatakan, Sadad sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK, kemarin. Anggota DPR itu beralasan ada kegiatan kedewanan yang tidak bisa ditinggal.
“Alasan (ketidakhadiran Sadad) adanya kegiatan kedewanan. Ini sudah panggilan kedua,” ucap Budi.
Semua alasan Sadad dipastikan dicatat oleh KPK. Budi enggan memerinci langkah hukum lanjutan untuk anggota DPR itu. (Can)