Candra Yuri Nuralam • 26 September 2025 08:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menggunakan pasal pencucian uang dalam kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, sebagian uang terkait perkara sudah berubah menjadi barang.
"Kemudian, ini karena pengumpul itu informasinya-informasinya, sudah dialihkan dan lain-lainnya tentu. Kalau kita temukan nanti bahwa uang hasil tindakan korupsi itu sudah dialihkan, bentuknya sudah dibelikan terhadap mungkin kendaraan, property lainnya. Kita akan TPPU-kan," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 September 2025.
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji langsung digelar setelah ditemukan kecukupan bukti. Pada kasus utamanya, KPK belum menetapkan tersangka.
"Itu kalau sudah artinya memenuhi kriteria untuk di-TPPU-kan, seperti itu," ucap Asep.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, Kewenangan Atribusi Menag Diklaim Tak Melawan Hukum |