Rapat Paripurna DPR Bahas 5 Agenda Strategis, Termasuk RUU Reforma Agraria

8 September 2026 12:34

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna kelima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 8 September 2026. Sidang membahas lima agenda pembahasan penting, termasuk pengambilan keputusan terhadap sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU).

Jurnalis Metro TV, Rona Marina, melaporkan langsung dari Gedung DPR RI bahwa rapat paripurna yang rampung pada pukul 10.30 WIB tersebut memfokuskan perhatian pada pengesahan usul inisiatif serta pandangan fraksi-fraksi dewan.
 



Ada lima agenda utama yang dibahas dalam rapat paripurna. Salah satunya laporan Komisi I DPR RI mengenai persetujuan penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara (364).

Selain itu, terdapat penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria yang disetujui untuk ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Rapat juga membahas pandangan fraksi atas tiga RUU lain yakni RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dorong Payung Hukum Konflik Agraria

Dari seluruh agenda yang dibahas, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi salah satu sorotan paling krusial. Delapan fraksi di DPR RI sepakat mengusulkan penyempurnaan substansi aturan untuk merespons berbagai persoalan mendasar di sektor pertanahan, seperti konflik agraria berkepanjangan, ketimpangan penguasaan lahan, hingga tumpang tindih regulasi dan kewenangan.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyoroti maraknya gesekan antara masyarakat dan korporasi, serta mewacanakan pembentukan Badan Reforma Agraria khusus. Target pembahasan RUU ini dipatok rampung sebelum tanggal 24 September mendatang.

Setelah resmi disahkan dalam rapat paripurna sebagai usul inisiatif dewan, draf RUU tersebut selanjutnya akan diserahkan ke komisi terkait untuk dibahas lebih lanjut melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama kementerian dan lembaga terkait. Kehadiran payung hukum baru ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang adil bagi masyarakat dalam penyelesaian sengketa lahan di tanah air.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X