9 September 2026 09:09
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan 25 orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan dilakukan setelah Polda Kalteng menangani 62 kasus karhutla.
Sementara itu, sebanyak satu dari empat korporasi yang ditangani Polda Kalteng telah naik ke dalam tahap penyidikan. Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan menyebut proses penanganan perkara karhutla terus berjalan.
"Proses penegakan hukum yang ada di wilayah Kalteng ini terus berproses. Ada kurang lebih yang sedang kita proses 62 kasus dan ada 25 tersangka yang ditetapkan. Untuk korporasi, dari empat, satu sudah naik di dalam proses penyidikan dan yang lain masih kita perkuat alat bukti," ujar Iwan, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV pada Rabu, 9 September 2026.
Iwan juga menjelaskan korporasi yang telah masuk ke tahap penyidikan tersebut berada di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng. Polda Kalteng, kata Iwan, terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku karhutla.