Polda Kalteng Tetapkan 25 Tersangka Kasus Pembakaran Lahan

9 September 2026 09:09

Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan 25 orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan dilakukan setelah Polda Kalteng menangani 62 kasus karhutla. 

Sementara itu, sebanyak satu dari empat korporasi yang ditangani Polda Kalteng telah naik ke dalam tahap penyidikan. Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan menyebut proses penanganan perkara karhutla terus berjalan.

"Proses penegakan hukum yang ada di wilayah Kalteng ini terus berproses. Ada kurang lebih yang sedang kita proses 62 kasus dan ada 25 tersangka yang ditetapkan. Untuk korporasi, dari empat, satu sudah naik di dalam proses penyidikan dan yang lain masih kita perkuat alat bukti," ujar Iwan, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV pada Rabu, 9 September 2026. 

Iwan juga menjelaskan korporasi yang telah masuk ke tahap penyidikan tersebut berada di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng. Polda Kalteng, kata Iwan, terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku karhutla.
 

Dalam kabar terbaru, Pemadaman karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur harus berkejaran dengan waktu guna mencegah kobaran api meluas serta mengancam kawasan pemukiman warga di Sampit.

Dalam laporan langsung dari lapangan, Pratu Muhtar, seorang anggota TNI yang bertugas sebagai petugas pemadam, menjelaskan kendala teknis yang dihadapi di lapangan. Karakteristik tanah gambut yang kering dan menyimpan bara membuat kebutuhan air sangat tinggi.

"Soalnya tanah di sini kan gambut, susah. Airnya minimal satu tangki itu 4.000 liter itu sekitar 5 meter, 6 meter baru bisa dipadamkan," ungkap Pratu Muhtar dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Selasa 8 September 2026. 

(Lutfia Azzahra)

(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X