Polres Dumai Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp26 Miliar

21 June 2026 10:33

Peredaran narkotika internasional senilai Rp26 miliar berhasil digagalkan. Polres Dumai bersama Bea Cukai menyita puluhan kilogram sabu asal Malaysia dan menangkap tiga orang tersangka.

“Untuk tersangka sudah diamankan total 4 orang untuk jaringan Malaysia.” kata Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Minggu, 21 Juni 2026.

Polres Dumai bersama Bea Cukai Kota Dumai menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 25,8 kilogram asal Malaysia. Dan dari operasi ini petugas meringkus seluruh tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan bermula saat pihak Bea Cukai mengamankan sebuah kapal barang mencurigakan di perairan Dumai. Dan tim Opsnal Satres Narkoba kemudian bergerak cepat dan menangkap kapten kapal berinisial SU bersama satu kardus berisikan 26 bungkus teh Cina berisi sabu. 
 

Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Sabu 8 Kg yang Dikendalikan Napi di Lapas Tarakan


Polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus tersangka BA yang berperan sebagai penjemput barang di Jalan Datuk Laksamana. Tak terhenti di situ, pemilik barang haram berinisial AK juga berhasil diciduk di wilayah Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis.

Rencananya sabu senilai Rp26 miliar ini akan diedarkan di wilayah Provinsi Jambi dan kini seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

“Dibawanya yang pertama untuk wilayah yang untuk yang 5 kilo di wilayah Aceh, untuk yang 26 kilo ini dibawa ke daerah Jambi.” ucapnya.

(Nopita Dewi)