Babel vs Kepri, Sengketa Kepemilikan Pulau Tujuh Bakal Dibawa ke MK

21 June 2025 20:20

Sengketa kepemilikan Pulau Tujuh dan gugusannya kian memanas usai pemerintah Bangka Belitung akan membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dinilai membuat keputusan sepihak dalam menetapkan Pulau Tujuh masuk Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

DPRD Bangka Belitung menilai Keputusan Medagri Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemuktakiran Kode Data Wilayah Administrasi Tahun 2021 dilakukan secara sepihak. Padahal, ada dua dasar hukum yang menguatkan Pulau Tujuh milik Bangka Belitung, yakni Undang-Undang Nomor 3 tentang Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan serta Undang-Undang Pembentukan Provinsi Babel Nomor 27 Tahun 2000. 
 

Baca juga: Provinsi Babel Tak Terima Pulau Tujuh di Pekajang Jadi Milik Kepri

Secara geografis letak Pulau Tujuh berpenghuni, yakni Pulau Pekajang lebih dekat dengan Kecamatan Belinyu, Bangka dan Kecamatan Parit Jebus, Bangka Barat. DPRD Babel pun menyarankan Gubernur Babel untuk mengambil langkah persuasif dalam menyelesaikan sengketa tersebut alih-alih langsung mengajukan gugatan ke MK.

"Saran saya dikomunikasikan dulu ke Mendagri seperti Mendagri memutuskan antara perseteruan Aceh dengan Sumut," ujar Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, dikutip dari tayangan Metro Hari IniI Metro TV, Sabtu, 21 Juni 2025. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung berupaya menempuh jalur hukum terhadap Pulau Tujuh di perbatasan Kepulauan Riau (Kepri). Pulau Tujuh di kawasan Pekajang sebelumnya milik Pemprov Sumatera Selatan sebelum terjadi pemekaran Provinsi Bangka Belitung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)