21 June 2025 20:20
Sengketa kepemilikan Pulau Tujuh dan gugusannya kian memanas usai pemerintah Bangka Belitung akan membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dinilai membuat keputusan sepihak dalam menetapkan Pulau Tujuh masuk Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
DPRD Bangka Belitung menilai Keputusan Medagri Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemuktakiran Kode Data Wilayah Administrasi Tahun 2021 dilakukan secara sepihak. Padahal, ada dua dasar hukum yang menguatkan Pulau Tujuh milik Bangka Belitung, yakni Undang-Undang Nomor 3 tentang Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan serta Undang-Undang Pembentukan Provinsi Babel Nomor 27 Tahun 2000.
Baca juga: Provinsi Babel Tak Terima Pulau Tujuh di Pekajang Jadi Milik Kepri |