Polda Metro Jaya Tangkap Preman Pasar Kramat Jati

16 May 2025 16:48

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap preman pasar pengintimidasi pensiunan polisi yang bekerja  sebagai kepala keamanan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Tak lagi garang seperti saat mengancam korban, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di Jalan Kramat Barat, Kramat Jati, Jakarta Timur. Selain pelaku, polisi juga menyita ataupun genggam dan pakaian yang sama yang digunakan pelaku saat mengancam korban. 

Untuk menggali motif pengancaman, saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif oleh penyidik. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku nekat mengintimidasi dan mengancam korban, karena tak terima dilarang berdagang di area pasar. 
 

Baca Juga: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Sampai Tuntas

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman disertai Kekerasan dengan ancaman pidana kurungan 1 tahun penjara. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bagi masyarakat yang menjadi korban premanisme atau resah akan keberadaan preman berkedok juru parkir maupun debt collector bisa menghubungi call center pengaduan kepolisian yaitu di nomor 110.

"Kami pun akan merespons cepat setiap keluhan yang masuk kepada kami untuk kami tidak lanjuti segera," jelas Ade.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)