23 July 2025 21:14
Jakarta: Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul memastikan Satria Arta Kumbara sudah tidak lagi memiliki keterikatan dengan TNI AL. Satria terbukti bersalah atas tindak pidana desersi yang dilakukannya dalam waktu damai.
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau jabatan tanpa izin, terutama dalam konteks militer. Seorang desertir adalah orang yang melakukan desersi, yaitu meninggalkan tugas atau jabatannya tanpa izin dengan niat untuk tidak kembali.
"Yang jelas, saat ini yang bersangkutan sudah tidak lagi memiliki keterikatan dengan TNI AL," ujar Tunggul, dalam program Metro Hari Ini Metro TV, Rabu, 23 Juli 2025.
TNI AL, kata Tunggul, tetap memegang putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023, yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Satria Arta Kumbara dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Baca: Menhum Tegaskan Tak Pernah Proses Pencabutan Kewarganegaraan Eks Marinir Satria Arta
|