Skandal Kuota Haji, Eks Sekjen Kemenag Sebut Hanya Urus Administrasi

Candra Yuri Nuralam • 12 September 2025 14:06

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali, terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 September 2025.

Usai diperiksa, Nizar mengaku dicecar soal Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai penambahan kuota haji 1445 Hijriah yang diterbitkan oleh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Ya biasa, nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua,” ujar Nizar.

Ia menambahkan, pertanyaan dari penyidik tidak terlalu banyak. Sebagai Sekjen, kata Nizar, dirinya hanya bertugas pada aspek administrasi dan koordinasi di kementerian.
 

Baca : Korupsi Kuota Haji, Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Dicecar KPK terkait SK Yaqut

“Sekjen itu kan koordinator dan pelayanan administrasi di bidang perundang-undangan,” kata Nizar.

Nizar juga membantah ditanya soal dugaan pengaturan pembagian kuota haji. Menurutnya, kewenangan itu berada pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), bukan Sekjen.

“Soal itu enggak tahu, karena Sekjen bukan leading sector-nya haji,” tegas Nizar.

Dalam kasus ini, masalah berawal dari pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai aturan. Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota, yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, pembagiannya justru diduga dilakukan 50:50.

KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag, termasuk penyedia jasa travel umrah. Bahkan, ustaz Khalid Basalamah juga ikut dimintai keterangan.

Sebelumnya, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas juga telah diperiksa pada 7 Agustus 2025. Ia mengaku bersyukur dapat memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 lalu,” kata Yaqut.

Meski begitu, Yaqut menolak membeberkan materi pemeriksaan, dengan alasan menjaga proses penyelidikan KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Zein Zahiratul Fauziyyah)