Cut Intan Nabila Bantah Cabut Laporan

20 August 2024 13:58

Bogor: Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Cut Intan Nabila, membantah dirinya mencabut laporan atas kasus dugaan KDRT oleh suaminya, Armor Toreador, di Polres Bogor. Dia menegaskan tidak ada niat untuk mencabut laporan.

"Ada beberapa berita yang ingin saya luruskan terkait pencabutan gugatan. Itu tidak ada sama sekali," ujar Cut Intan, dikutip Selasa, 20 Agustus 2024.

Cut Intan sudah merasa menderita selama lima tahun akibat kasus KDRT yang dialaminya. Dia ingin Armor diberi hukuman yang setimpal.
 

Baca: Ajakan Damai Armor Toreador ke Cut Intan Nabila Ditolak

"Meminta keadilan seadil-adilnya, agar kasus ini menjadi pelajaran juga untuk perempuan-perempuan di luar sana yang mengalami hal yang sama seperti Intan," ucapnya.

Armor Toreador dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
 
Dia juga dijerat pasal Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
 
Suami Cut Intan tersebut juga tersangkut Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. 


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)