19 September 2024 21:47
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan menjadi prioritas untuk dibahas pada periode 2024-2029. Artinya baleid itu akan berstatus carry over.
"Ini masih perlu ada rapat-rapat dengan pemerintah dan masih ada pendalaman-pendalan lagi," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam fokus group discussion bertajuk Urgensi Pengaturan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024.
| Baca juga: DPR Tegaskan RUU PPRT Jadi Komitmen Bersama |