19 September 2024 21:47
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan menjadi prioritas untuk dibahas pada periode 2024-2029. Artinya baleid itu akan berstatus carry over.
"Ini masih perlu ada rapat-rapat dengan pemerintah dan masih ada pendalaman-pendalan lagi," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam fokus group discussion bertajuk Urgensi Pengaturan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024.
Baca juga: DPR Tegaskan RUU PPRT Jadi Komitmen Bersama |