4 April 2024 18:15
Jakarta: Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto, menyebut, saksi ahli yang dihadirkan tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka belum bisa memberikan sanggahan yang tepat terkait bantuan sosial (bansos). Tidak ada satupun pernyataan yang membantah ahli dari kubunya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Saksi ahli yang dihadirkan 02 atau pihak terkait pada hari ini, tidak ada satupun ahli yang meng-counter ahli kami yang berkaitan dengan bansos. Sebab ahli yang ditampilkannya sama sekali tidak ada," ujar Bambang, Kamis, 4 April 2024.
Dia menjelaskan soal perbedaan pembagian bansos pada Januari 2023 dengan Januari 2024. Menurutnya, ada perbedaan sebesar 400 persen.
"Januari 2023 cuma Rp3 triliun. Sementara bantuan Januari 2024 itu hampir Rp12 triliun lebih," kata BW, biasa dia disapa.
Baca: Ketua MK Sindir Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Kalau Tidak Yakin Melipir-Melipir
|