Pekerja Rela Gaji Dipotong untuk Tapera?

30 May 2024 11:08

Pemerintah terus diingatkan untuk mengkaji kembali aturan pemotongan gaji karyawan swasta atau buruh, untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena dinilai memberatkan pekerja yang sudah dipotong berbagai iuran, mulai dari pajak penghasilan, BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua hingga BPJS Kesehatan. 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menjadi pihak yang sangat menolak ketentuan PP Nomor 21 Tahun 2024, tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) direalisasikan dalam waktu dekat. 

Sebab, program yang nantinya akan memotong gaji pekerja sebesar 3% itu akan sangat memberatkan. Bukan hanya dari sisi pekerjanya, melainkan juga pelaku usaha. 

Pemerintah mengaku sudah berhitung dan menganggap biasa, penolakan yang berkembang atas program Tapera. namun jika cara pandang pemerintah menyamakan program Tapera dengan BPJS, hal tersebut tidak tepat. karena iuran BPJS lebih bisa dirasakan manfaatnya bagi semua kalangan, sementara iuran Tapera justru dinilain tak tepat sasaran bagi kalangan yang sudah memiliki rumah.

"Kalau BPJS Kesehatan itu gampang sekali. Kita bawa rujukan, pergi ke rumah sakit, kita diobati, urusan berikutnya itu adalah rumah sakit. Ini kan (Tapera), bagaimana itu nanti inplementasinya, ada yang sudah punya rumah ada yang mungkin sedang KPR," kata Pakar Ketenagakerjaan UGM, Tadjuddin Noer Effendi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)