Pelaku Usaha Tekankan Implementasi Tax Amnesty Jilid III Harus Tepat

21 November 2024 12:28

Jakarta: Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sarman Simanjorang memberi peringatan kepada pengembang pajak terkait program tax amnesty jilid III yang harus berkaca dari pelaksaan pada jilid sebelumnya, hal tersebut dilandaskan lantaran tax amnesty jilid I dan jilid II dinilai kurang berhasil. 

“Pemerintah perlu persiapan komprehensif secara maksimal, agar sasaran tax amnesty tercapai. Berkaca tax amnesty jilid I dan jilid II yang tak mencapai target atau tidak maksimal,” ujar Sarman, dikutip dari Headline News Metro TV, Kamis, 21 November 2024.
 

BACA : Soal Tax Amnesty, Komisi XI DPR RI: Baru Wacana


Apindo mengingatkan, program ini diharapkan tidak menimbulkan kegelisahan bagi para wajib pajak termasuk dunia usaha yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakan.

Sementara itu, Wakil Ketua komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi Gerindra, Mohamad Hekal mengusulkan pelaksanaan tax amnesty jilid III di tahun 2025 mendatang. Menurutnya, usulannya bukan karena adanya esensi tertentu melainkan semangat dan membantu pemerintah mencari dukungan tax amnesty III terbit. 

Hekal juga menyinggung rencana untuk merevisi Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak namun disepakati pembentukan UU baru sehingga kebijakan ini akan dibahas di komisi XI.

Sebelumnya, diketahui, tax amnesty jilid I dilaksanakan pada 2016-2017 dan diikuti oleh 956.793 wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun. Kemudian tax amnesty jilid II dilaksanakan selama enam bulan pada 1 Januari 2022-30 Juni 2022 dan diikuti oleh 247.918 wajib pajak dengan total harta yang diungkap mencapai Rp594,82 triliun. Adapun total pajak penghasilan (PPh) yang diraup negara mencapai Rp60,01 triliun.  

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com