Polda Jateng Gagalkan 18,7 Kg Sabu dari Kalimantan

29 August 2024 00:29

Polda Jawa Tengah menggagalkan pengiriman 18,7 kilogram narkotika jenis sabu dari Kalimantan Barat. Barang yang rencananya dikirim ke Surabaya itu dibawa oleh seorang kurir yang menyamar sebagai penumpang kapal.

Tersangka berinisial MNA bertugas sebagai kurir pembawa sabu dan ekstasi dari Kalimantan Barat dan tersangka IS, penerima barang yang sudah menunggu di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang berhasil ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

Dari penangkapan ini Polisi menyita barang bukti dua tas koper yang berisi sabu seberat 18,7 kilogram dan 2.424 butir pil ekstasi. Dari hasil pemeriksaan, tersangka MNA mengaku sudah tiga kali mengirim sabu dari Kalimantan dengan tujuan Surabaya.
 

Baca juga: Aparat Gagalkan 2 Kasus Penyelundupan Narkoba di Bandara SIM Aceh


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

"AMN ini masih status pelajar atau mahasiswa dan ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas dan IS itu yang rencana menerima barang koper dan baju yang dikemas di dalamnya ada sabu dan ekstasi, yang rencana is akan menerima di Pelabuhan Tanjung Emas dan akan dibawa ke Surabaya." kata Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryonugroho.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)