Jakarta: Chief Operating Officer Danantara Indonesia sekaligus Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria menyebut, pihaknya siap menyerahkan data perusahaan BUMN yang merugi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dony memastikan, penutupan sejumlah perusahaan BUMN yang rugi dalam proses konsolidasi yang dilakukan Danantara, tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidana, bila ditemukan dugaan korupsi yang dilakukan pejabat di perusahaan tersebut.
Hal itu diungkapkan Dony usai audiensi dengan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 29 Juni 2026. Menurut Dony, langkah penutupan perusahaan BUMN bermasalah bukan berarti menghapus kesalahan pejabat di BUMN tersebut, apalagi jika ada niat jahat merugikan keuangan negara.
"Dan ingat teman-teman sekalian, perlu disampaikan penutupan-penutupan ini tidak berarti menghapus kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan," kata Dony.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan dan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara, maka tetap akan diproses secara hukum.
Lebih lanjut Dony menegaskan, penutupan sejumlah BUMN bermasalah bertujuan untuk mencegah kerugian negara yang semakin besar.
"Yang kita tutup itu justru untuk mengindari potensi terjadinya kerugian negara lebih besar," ujar Dony.